KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda
Gagasdewanta Aji melakukan penggerebekan di sebuah perladangan di Huta III, Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/11/2024) sore lalu.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, kami menemukan empat orang yang sedang duduk-duduk di perladangan tersebut. Mereka mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran kami dan kami berhasil mengamankan satu di antara mereka,” ujar Kanit Reskrim.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Joko Wiono (32) warga setempat, polisi juga menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex dengan isi diduga narkotika jenis sabu, 7 plastik klip transparan berukuran sedang dan 3 bungkus berukuran kecil yang berisi sabu, 1 power bank warna pink, 2 buah mancis, 1 unit HP merk Vivo warna biru hitam, 1 sekop dari pipet, dan 1 bong yang terbuat dari botol Sprite.
Kerja sama antara Polsek Bangun dan masyarakat setempat dalam memberikan informasi yang akurat terbukti penting dalam memfasilitasi keberhasilan operasi ini. “Keterlibatan masyarakat sangat kami hargai. Tanpa mereka, mungkin kami tidak akan mendapatkan hasil secepat ini,” tambahnya.
Setelah penangkapan, Joko Wiono dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum terkait kepemilikan dan distribusi narkotika. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengurai jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari tahu asal usul narkotika dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.(Ril)






