KransNews.com | Simalungun – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak dilaporkan oleh masyarakat Ke Bawaslu Simalungun pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 lalu dan laporan tersebut telah di proses.
Kadis Kesehatan di laporkan terkait adanya keterlibatan secara langsung dan aktif keberpihakannya untuk pemenangan pasangan calon Bupati Simalungun nomor urut satu Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan yaitu dengan memberikan kontribusi dana untuk pembelian dan pembagian baju kaos bertuliskan Sahabat RHS-AZi.
Dan penyerahan kaos tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi KRJPS di kediaman Radiapoh Hasiholan Sinaga yang berlokasi di Kecamatan Siantar oleh Ratnawati Sidabutar istri Radiapoh Sinaga dan dihadiri juga oleh Edwin Simanjuntak.
Terbukti bahwa hasil laporan yang di layangkan ke Bawaslu Simalungun tersebut diproses oleh Bawaslu dan diteruskan ke BKN Provinsi Sumatra Utara pada Kamis 14 Nopember 2024.
Andry Napitupulu sebagai pelapor menyampaikan kepada media Bmbahwa setiap pelanggaran yang mengganggu berjalan kontestasi Pilkada di Simalungun harus dilaporkan dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
Andry juga menyampaikan bahwa dia dan masyarakat di sekelilingnya semakin bersemangat mengkawal demokrasi Pilkada Simalungun dengan adanya Sayembara yang di Lakukan MPC PP Simalungun. Tujuannya supaya Pilkada berjalan lancar tanpa di kotori oleh ASN yang melakukan keberpihakan terhadap salah satu paslon dan mestinya ASN harus menjaga netralitasnya.
“Kita akan kawal proses laporan ini supaya prosedural penanganannya diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang dan sampai memiliki kepastian hukum,” ucap Andry yang dikenal sebagai Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun Penegak Demokrasi
Diakhir, Andry sampaikan dan mengingatkan kepada seluruh ASN Simalungun bahkan Perangkat Desa jangan ada melakukan permainan kotor, bahkan pejabat negara yang dibiayai oleh negara jangan sampai menjadi penghianat negara. (Ril)