Pengawas TPS dilantik, Salman Abror: Garda Terdepan Jaga Mahkota Pilkada

oleh -206 Dilihat
Salman Abror, S.H., M.Kn sebagai Narasumber kegiatan

Kransnews.com, Simalungun – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandar Huluan menggelar pelantikan dan pembekalan kepada 60 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kecamatan Bandar Huluan. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB untuk pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan pada pukul 13.30 WIB, bertempat di RM Bahapal Family, Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (04/11/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan, S.HI, menyampaikan bahwa para PTPS yang baru dilantik kini menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Simalungun. “Mari kita jaga kekompakan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini,” ujarnya, didampingi Ketua Panwascam Bandar Huluan, Darwin Sinaga.

Indra menegaskan bahwa tidak ada PTPS yang boleh ikut berkampanye, serta dilarang untuk menyukai, membagikan, atau mengomentari media sosial pasangan calon, karena itu melanggar aturan.

Narasumber kegiatan, Salman Abror, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa PTPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga “Mahkota Pemilihan Kepala Daerah” (Pilkada), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang. “Mahkota Pilkada yang dimaksud adalah surat suara. PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada diberikan tugas oleh konstitusi untuk menjaga kemurnian suara rakyat, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat,” terangnya. Salman adalah komisioner KPU Simalungun periode 2018-2023.

Selanjutnya, Salman menyebutkan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 114, 115, dan 116, tugas, kewenangan, dan kewajiban PTPS mencakup pengawasan mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang dapat mencederai prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan agar Pilkada berlangsung demokratis dan berintegritas,” pungkasnya. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *