KransNews.com | Sidempuan – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tak hanya menunjang sarana dan prasarana, Dana BOS juga digunakan untuk membiayai bahan pendukung pendidikan.
Sayangnya, aksi jual beli di dunia pendidikan masih saja terjadi, seperti halnya di SD Negeri 200117 Jalan Sutan Soripada Mulia, Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan. Hasil penelusuran awak media, Kamis (21/11/2024) diketahui bahwa murid SD di sekolah tersebut diduga diperintahkan untuk membeli buku soal ulangan senilai Rp 27 ribu.
Hal ini dinilai kurang etis mengingat ada Dana BOS yang dapat dimanfaatkan untuk menanggung biaya pembelian buku sebagai penunjang pendidikan.
Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya pengutipan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.
“Bila ada kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan pemungutan kepada murid sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut,” katanya.
Sementara itu, kepala sekolah SD Negeri 200117, Juliana Pasaribu yang dikonfirmasi melalui selularnya enggan memberikan tanggapannya, meski pesan konfirmasi yang dilayangkan sudah ceklis 2.
Sama halnya dengan Kepala Sekolah, Kadis Pendidikan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan juga enggan memberikan tanggapannya sampai berita ini diterbitkan. (Red)