Hasil Pengembangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus MA di Rumah Kontrakan

oleh -576 Dilihat

KransNews.com | Serdang Bedagai – Dari rumah kontrakan yang beralamat di Gg.H. Syafi’i, Dsn I, Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria berinisial MA, Jumat, (15/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Penangkapan pria yang belakangan diketahui berinisial, MA Als AP warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga sebagai pemasok barang terlarang jenis sabu kepada IJ yang terlebih dahulu telah ditangkap petugas.

“Saat dilakukan penangkapan yang didampingi kakak tersangka, ditemukan 3 plastik transparan diduga berisi sabu seberat 9,25 Gram, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan,” sebut Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba, AKP. Iwan Hermawan, Minggu, (17/11/2024).

Selain sabu, turut diamankan juga 5 plastik transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone android, 1 unit iPhone, 2 sendok sekop sabu, 2 lembar ATM, dan uang tunai sebesar Rp 35 Ribu.

Interogasi dilanjutkan ke MA als AP dan mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan saat ini MA als AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut. (Lien/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *