KransNews.com | Serdang Bedagai – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar Rekontruksi kasus penembakan seorang remaja yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Tebing tepatnya di depan PKS PTPN IV Adolina, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumatera Utara, Minggu, (01/09/2024) sekitar Pukul.04.30 WIB.
Dari hasil rekontruksi tersebut, Polres Sergai menggelar 28 adegan dengan tersangka berinisial, EJN, MAA als A, AP als K, dan PMS. Rekontruksi yang dilaksanakan di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai ada sejumlah adegan, berawal dari aksi tawuran antar geng motor.
“Peristiwa penembakan berawal saat korban Muhammad Alfath Arrisky bersama teman geng motornya akan melakukan aksi tawuran di Titi Sungai Ular dengan kelompok geng motor Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang,”
ucap Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Kamis (21/11) Pukul.10.00 WIB.
Lanjutnya, setibanya di lokasi, geng motor Lubuk Pakam merasa tidak seimbang, lantas berbalik arah menuju Kota Lubuk Pakam, melihat hal itu, korban bersama kelompoknya mengejar hingga ke Hotel Deli Indah, namun saat itu hotel dalam keadaan sepi dan tak menemukan target, kemudian mereka meninggalkan lokasi.
Tak berselang lama, tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api dari arah hotel, sontak membuat korban bersama temannya bergegas pergi menuju arah Kota Perbaungan, tanpa diduga para tersangka mengejar dengan menggunakan mobil Avanza, kejar-kejaran sempat terjadi, hingga tersangka dari dalam mobilnya membidik dan meletuskan senjata api yang mengarah tepat ke bagian tubuh korban.
Korban masih berusaha lari dengan sepeda motornya, setibanya di depan PKS PTPN IV Adolina, korban akhirnya terjatuh ke parit perkebunan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Nahas, nyawa korban yang diketahui beralamat di Desa Kota Galuh, Sergai ini tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia.
“Atas peristiwa tersebut, para tersangka akan di jerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1), (3) Jo 55, 56, KUHPidana,” pungkas Ipda. Ardika. ( Lien)






