Kransnews.com, Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat, bersama dengan personel SUBDIT 3 DITRESKRIMUM dan Pers. DITINTELKAM Polda Sumut, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, ditempat persembunyian di Kota Lubuk Pakam, seperti yang dijelaskan dalam keterangan pers pada Rabu (16/10/2024).
Pelaku, berinisial AP, merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia ditangkap berdasarkan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Dalam insiden yang terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2024, AP dan empat pelaku lainnya yang masih buron melakukan aksi pencurian terhadap korban, Rodianto (40), warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Menurut laporan, korban sedang mengendarai truk Colt Diesel bermuatan beras sebanyak 10 ton saat pelaku mengaku sebagai petugas dan memaksanya mengikuti mereka ke arah Binjai melalui jalan tol. Setibanya di jalan Tandem, korban disekap, matanya ditutup, dan tangan diborgol dari belakang.
Setelah menyekap korban, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan dompet, sebelum meninggalkan korban di jalan tol Binjai dan membawa truk beras ke arah Medan.
Korban berhasil meminta bantuan dari PJR di gerbang tol Binjai dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, menegaskan komitmen Polres Langkat dalam menindak tegas pelaku pencurian dengan kekerasan. “Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku curas dan kejahatan kekerasan di jalan,” ujarnya. (JD)