Kransnews.com, Langkat – Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram di Mapolres Langkat, Jum’at (11/10/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, bersaman Dengan AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, selaku Kepala BNNK Langkat, Cakra Parhusip S.H, M.H., Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Yandre Raymonda, S.H, M.H. serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Stabat, Sari M. Tanjung perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, AKP. Rudi Syahputra, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kasi Propam Iptu IPTU Faisal Hasibuan SH, MH, rekan-rekan Media Yang hadir.
Pada Kesempatan ini Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegas Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat.
Barang bukti Sabu seberat 21.426,58 (Dua Puluh Satu Ribu empat Ratus dua Puluh Enam Koma Lima Puluh Delapan) gram hasil pengungkapan dalam kurun waktu bulan Juli s/d Agustus 2024 dengan Jumlah 4 kasus serta berhasil Mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan bukti ketegasan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkotika di Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan ini hasil kerjasama yang baik dari berbagai pihak, Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkap Kapolres Langkat AKBP David Triyo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap Narkotika. Dengan kerjasama yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman Narkotika di Kabupaten Langkat ungkapnya yang didampingi Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma.(JD)