Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Ditetapkan Tersangka & Dua DPO

oleh -628 Dilihat
Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka & Dua DPO

Kransnews.com, Medan – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara  mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban, yang berusia 26 tahun, dilaporkan pernah tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di Pematang Siantar.

Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menjelaskan bahwa hasil penelusuran dan otopsi menunjukkan bahwa MP meninggal akibat kehilangan banyak darah akibat luka-luka serius di tubuh dan kepalanya. “Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024,” ujarnya dalam konferensi pers pada 28 Oktober 2024.

Menurut keterangan, penganiayaan terjadi setelah Jo dan korban diduga melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. “Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

Dalam upayanya menutupi kejahatan, Jo diduga sempat menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejaknya. Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka S turut berperan penting dengan membantu mengangkat dan membuang jasad korban, sementara EI mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, juga terlibat sebagai saksi. Tersangka Jo berhasil ditangkap saat berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar, dan penggeledahan di rumahnya mengungkap barang bukti berupa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta beberapa barang pribadi milik korban.

Dalam kasus ini, Jo akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, para tersangka yang membantu juga akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Kasus ini mengungkap betapa seriusnya masalah kekerasan dan penyalahgunaan zat di masyarakat. Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan. (IL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *