Kransnews.com, Simalungun – Kamis (5/10/2023) bertempat di balai desa, nagori Silau Bayu mengadakan sosialisasi perda provinsi Sumatera Utara no 3/2019 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Yang mana menurut perda tersebut bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,
melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi tersebut di lakukan nagori Silau Bayu menggunakan anggaran dana desa dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui adanya regulasi dan undang-undang perlindungan perempuan dan anak, baik dalam rumah tangga atau di luar rumah tangga.
Nagori Silau Bayu menggandeng lembaga bantuan hukum Gerak Indonesia dewan pimpinan daerah Sumatera Utara yang di hadiri langsung oleh ketuanya ibu Jusniar Endah Siahaan, S.H. menjadi narasumber sosialisasi.
Narasumber menjabarkan dan menerangkan tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak serta perda Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya di adakan interaksi antara narasumber dengan warga peserta sosialisasi dengan bertanya jawab.
Camat gunung maligas ibu Masrah, S.H. yang turut hadir di balai nagori Silau Bayu sebelumnya juga memberi kata sambutan dan berpesan agar warga peserta sosialisasi benar-benar dapat menyerap pengetahuan dari sosialisasi ini, sebab sangat di sayangkan jika kegiatan sosialisasi yang di danai dengan dana desa ini di biarkan tanpa makna atau sekedar ikut kumpul, di dengar lalu di lupakan begitu saja. Alangkah baiknya kita serap dan betul-betul kita pelajari pemaparan-pemaparan narasumber karna sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk warga terutama kita perempuan dan anak-anak, tuturnya.
Kegiatan yang seyogianya di jadwalkan selesai pukul 12.00 siang akhirnya terpaksa di percepat di karenakan ada warga yang meninggal dunia di siang tadi dan bertepatan rumah kemalangannya persis dekat dengan kantor pangulu. (Jonni Damanik)