LAMBADA POST, Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Mahkamah Agung mengadakan webinar internasional dalam rangka HUT IKAHI yang ke-69 pada Kamis (17/03/2022) siang, acara tersebut diikuti oleh seluruh hakim di Indonesia dan hakim internasional.
Webinar tersebut bertema peranan sumberdaya manusia dan teknologi informasi untuk mewujudkan peradilan modern dalam perspektif lintas negara, pembicara dari Indonesia ialah Prof. Jimly Asshiddiqie guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, SH, LLM Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Hakim pengadilan tinggi daerah Pierce Amerika Serikat Matthew Thomas.
Menurut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, acara webinar tentang pengembangan SDM berbasis teknologi informasi masih layak dikaji dalam seminar internasional. Saat ini MA terus mengkaji peraturan perundang-undangan terkait TI agar dapat diterapkan di lembaga peradilan Indonesia.
“Saya berharap webinar ini mampu menyerap aspirasi dan masukan bagi lembaga peradilan di Indonesia, apalagi salah seorang narasumber hakim dari Amerika Serikat,” tegas Prof. H.M. Syarifuddin.
Dalam perkembangan webinar, Prof. Jimly sepakat jika peradilan elektronik (ecourt) berlaku di lembaga peradilan, apalagi masa pandemi saat ini penggunaan TI sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Edmon Makarim, ia sepakat jika penggunaan TI diformat sangat baik dan bertanggung jawab, namun ia juga berpesan agar dalam pelaksanaan persidangan yang tertutup untuk umum penggunaan TI itu belum layak dipakai.
“Saat persidangan tertutup untuk umum, bagaimana fungsi TI, sementara teknologi informasi tidak bisa ditutup, harus terang, terbuka bahkan bisa direkam, ini juga harus menjadi perhatian kita terutama lembaga peradilan,” tegasnya.
Sementara itu, hakim Matthew dari Amerika Serikat mengungkapkan, di negara Paman Sam sebagian peradilan negara bagian telah menerapkan TI di setiap persidangan. “Sisanya kami kasus per kasus,” tegasnya.
Hasil dari webinar ini akan menjadi komitmen Mahkamah Agung untuk menggelar persidangan secara elektronik (ecourt).